Tuesday, March 4, 2014

Martabat Negeri Agraris

Oleh Anwari WMK

MASIHKAN Indonesia negeri agraris? Inilah pertanyaan besar yang hingga kini tak pernah sirna berkecamuk di benak kesadaran publik. Pada satu ssi, hamparan sumber daya alam merupakan realitas obyektif yang meniscayakan Indonesia sepenuhnya berkedudukan sebagai negeri agraris. Tetapi pada lain sisi, cetak-biru politik perekonomian nasional tak dirancang serius serta tak ditangani secara sungguh-sungguh sebagai fundamen dasar untuk mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negeri agraris yang bermartabat di Planet Bumi. Kekurangan pangan yang terjadi sewaktu-waktu karena berbagai sebab, misalnya, tak direspons secara elegan dengan upaya saksama penguatan secara utuh peran pertanian. Pilihan pragmatis yang ditempuh rezim-rezim kekuasaan malah mengimpor tanpa jedah komoditas-komoditas pangan.

Dalam kaitannya dengan kecenderungan-kecenderungan global kehidupan Planet Bumi pada abad XXI kini, Indonesia harus mempertimbangkan munculnya realitas baru yang dinomenklaturkan sebagai masyarakat pasca-industri. Realitas baru ini menentukan tata kelola sosial-politik-ekonomi. Sebagaimana diketahui, kehidupan pada era pasca-industri bercorak inovatif-imajinatif. Jika pertanian tak tertangani dengan baik [justru di tengah besarnya potensi], maka Indonesia bakal kesulitan menjawab tantangan-tantangan riil yang diledakkan oleh situasi dan perkembangan pasca-industri. Sebagai bangsa, Indonesia bakal terbentur jalan buntu menjawab tantangan masyarakat pasca-industri.

Untuk sementara waktu, memang masih belum cukup signifikan jumlah populasi penduduk yang bergerak dalam lapangan-lapangan kehidupan khas pasca-industri. Tetapi dalam satu atau dua dekade ke depan, bakal terbentuk kompetensi-kompetensi kreatif di kalangan generasi muda yang berkemampuan tinggi mersespons segala macam aksioma dalam dinamika kehidupan pasca-industri. Mereka inilah yang kelak mengisi lapisan kelas kreatif (creative class) dan turut serta menentukan daya saing Indonesia di belantika hubungan antar-bangsa di dunia. Dalam konteks ini, pertanian mustahil dimarginalkan. Kestabilan masyarakat pasca-industri justru mempersyaratkan berwibawanya tata kelola pertanian sebagai faktor penentu kemandirian nasional.

Sudah sejak lama kita mencatat, bahwa pertanian tak hanya bertali-temali dengan kondisi geografis pedesaan. Jauh lebih kompleks dari itu, pertanian berdimensi struktural dan kultural. Pertanian dalam dimensi struktural berhubungan dengan pola pemanfaatan sumber daya, organisasi sosial, kerangka kerja kelembagaan dan peran signifikan jajaran pemerintahan di daerah. Pertanian dalam dimensi kultural terkait dengan fungsinya sebagai pilar penyanggah berlangsungnya transformasi kehidupan masyarakat. Pertanian bertahan justru untuk memberi jaminan bahwa Indonesia sebagai bangsa tak terseok-seok oleh gerak dinamis perkembangan pasca-industri.

Skema di bawah ini menunjukkan, tak terelakkannya transformasi, dari industri menuju pasca-industri. Skema tersebut merupakan gambaran umum tentang corak peradaban dan kebudayaan umat manusia pada abad XXI. Penanda-penanda pokok dari kehadiran realitas pasca-industri adalah semakin determinatifnya peran gagasan, imajinasi dan estetika sebagai variabel penentu timbulnya prakarsa-prakarsa kemakmuran dan kesejahteraan berdimensi keadilan sosial.


Pada fase perkembangan yang lebih matang, arti penting gagasan, imajinasi dan estetika semakin diglorifikasikan atau kian digelorakan oleh revolusi teknologi informasi dan telekomunikasi. Pada lanskap persoalan yang lain, transformasi ini niscaya diberlakukan demi mengoreksi kesalahan industri yang telah mencetuskan berbagai macam ketidakadilan, dari sejak timbulnya eksploitasi manusia berdasarkan argumen “rasionalitas pasar kerja” hingga pada munculnya eksploitasi ekosistem yang bermuara pada degradasi lingkungan. Dan ternyata, sebagaimana tertera dalam gambar di atas, transformasi industri menuju pasca-industri membutuhkan daya dukung pertanian. Terutama melalui aktualisasi kapasitas produksi pangan dan hortikultura, pertanian tak pernah kehilangan sukma kemanusiaan dalam hal mengawal perubahan-perubahan besar dan mendasar untuk kemaslahatan hidup peradaban umat manusia.

Apa yang kemudian mendesak ditata dengan cermat adalah menjadikan pertanian sebagai benang merah yang menghubungkan secara berjenjang tiga ranah kehidupan sekaligus, yaitu dari desa ke kota menuju dunia. Desa-kota-dunia diperlakukan sebagai trio domain yang seutuhnya dirajut oleh kedigdayaan sektor pertanian sebagai variabel pendukung transformasi dari industri ke pasca-industri. Desa diperlakukan sebagai domain produksi yang berwibawa, sokoguru kemandirian bangsa. Kota diskenariokan berkedudukan sebagai domain yang mengetalasekan produk-produk genuine, hasil cipta karsa masyarakat pedesaan. Semnetara dunia, diposisikan sebagai pasar berskala raksasa yang mampu mencerap output atau produk pertanian.


Persis sebagaimana terbentangkan dalam skema kedua di atas, pertanian dijadikan landasan pijak untuk memartabatkan Indonesia sebagai sebuah bangsa. Realitas pasca-industri yang senantiasa bercorak global-mondial oleh pertanian direspons melalui terbentuknya pengertian baru tentang masyarakat dunia sebagai domain pemasaran berskala besar yang begitu obsesif mencerap produk-produk pertanian nasional. Pertanian Indonesia dalam hal ini tak dibenturkan dengan realitas baru pasca-industri. Artinya, transformasi kehidupan tak meninggalkan pertanian, tetapi justru mengukuhkan pertanian sebagai bagian integral bagi terbentuknya keadaan-keadaan serba dinamis masyarakat pasca-industri. Maka, rehabilitasi menyeluruh sektor pertanian sekarang ini jelas tak boleh didorong oleh keterpaksaan yang setengah hati, namun justru untuk menyambut terbetuknya realitas baru pasca-industri.

Apakah pertanian bisa diskenariokan bermartabat sebagai elemen masyarakat pasca-industri? Jawaban terhadap pertanyaan ini bergantung dan ditentukan oleh kepemimpinan nasional mendatang. Sejauh ini, sumber daya alam dan sumber daya manusia penggerak sektor pertanian diterbengkalaikan. Kapasitas yang inherent dalam pertanian tak pernah dikenali secara cermat. Sehingga terabaikan kemampuan ekosistem pedesaaan sebagai salah satu dasar yang konstruktif menyambut kehadiran peradaban pasca-industri.

Kepemimpinan nasional mendatang sejatinya adalah figur protagonis yang mengenggam dan mengelola kesempatan besar untuk sepenuhnya menjadikan pertanian sebagai faktor integral terbentuknya tata susunan masyarakat pasca-industri. Pada titik inilah kepemimpinan nasional mendatang diniscayakan mampu menjelaskan letak sektor pertanian dalam hamparan realitas baru pasca-industri. Seperti apakah format politik perekonomian bersukmakan martabat negeri agraris dalam hubungannya dengan realitas pasca-industri, dikemukakan secara saksama oleh kandidat pemimpin nasional mendatang. Sang kandidat juga mengemukan agenda-agenda pokok perubahan substansial pertanian sebagai pilar terwujudnya keadilan sosial dalam masyarakat pasca-industri.[]


EKONOMI-POLITIK INDONESIA

REDAKSI
* Anwari WMK (Riset dan Penulisan)
* Meddy Iswandarto (Associate)
* Rayhan Afkar Averoes (Associate)

KONTAK
* Telp Seluler: 082113965682, 081808933018

DONASI
* Rekening BCA: 0840411109


Monday, January 2, 2012

INFRASTRUKTUR DAN KEADILAN SOSIAL

Oleh
Anwari WMK

BAGI kaum neoliberalis, kebermaknaan infrastruktur ditakar berdasarkan kapasitas setiap satuan infrastruktur menjawab kebutuhan investasi asing. Jika iklim investasi di suatu negara dinilai layak oleh lembaga-lembaga pemeringkat internasional, maka serta-merta kaum neoliberalis mempersoalkan kesiapan infrastruktur di negara tersebut, yaitu kesiapan menerima arus masuk investasi asing. Secara skematik, logika kaum neoliberalis ini dapat dijelaskan secara sederhana sebagai berikut. Pada satu sisi, masuknya investasi asing ke suatu negara otomatis memunculkan permintaan yang besar bagi ketersediaan infrastruktur. Pada lain sisi, pemerintah dan seluruh jejaring birokrasi pemerintahan harus mengerahkan segenap daya dan upaya demi memenuhi seluruh permintaan akan infrastruktur.

Skema tersebut menegaskan satu hal, bahwa keberadaan infrastruktur harus dimengerti dalam perspektif permintaan dan penawaran. Sayangnya, permintaan berada dalam spektrum super spesifik. Itulah permintaan yang diglorifikasikan oleh kekuatan modal asing. Tapi, pihak-pihak yang diniscayakan bertindak sungguh-sungguh memenuhi permintaan tersebut adalah pemerintah dan seluruh jejaring birokrasi pemerintahan. Pembangunan infrastruktur lalu mengambil tipologi yang aneh bin ajaib seperti ini: tak lebih dan tak kurang, pemerintah melayani kekuatan modal asing.

Infrastruktur dan APBN

Hal penting yang hampir mustahil dielakkan adalah pada setiap keterlibatan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, selalu muncul prasyarat yang tak sederhana. Bahwa keterlibatan tersebut hanya menjadi mungkin jika ada dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sejauh tidak ada kepastian pendanaan dari APBN, sejauh itu pula mustahil pemerintah melibatkan dirinya dalam pembangunan infrastruktur. Dengan demikian berarti, tuntutan agar pemerintah mampu memenuhi permintaan akan infrastruktur, sama artinya dengan dilakukannya mobilisasi dana APBN untuk pembangunan infrastruktur. Padahal secara kategoris, "dana APBN" adalah "uang rakyat" dan mutlak dibelanjakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Pembangunan infrastruktur dalam konteks kemakmuran dan kesejahteraan rakyat itu, dengan sendirinya lalu memiliki kejelasan fatsoen politik. Infrastruktur apa pun yang pembangunannya melibatkan pemerintah dan sepenuhnya berbasis APBN, tak bisa mengelak dari imperatif untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Per definisi, tidak ada infrastruktur yang dibangun semata untuk menyokong kepentingan pemodal asing. Kebutuhan para pemodal asing akan infrastruktur saat menjalankan usahanya di Indonesia sejatinya dipenuhi sendiri oleh kalangan pemodal asing. Mengingat magnitude perekonomian Indonesia telah sedemikian rupa terpatri menjadi pasar yang besar, investor asing takkan dirugikan jika turut serta membangun infrastruktur yang relevan dengan kegiatan usaha mereka.

Hingga pada titik pembicaraan ini pada akhirnya ada kejelasan paradigma: Infrastruktur tidak mungkin disterilisasi eksistensinya dengan cita-cita tegaknya keadilan sosial. Justru, infrastruktur dibangun dengan mengusung misi profetik kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sementara itu, kepentingan pemodal asing hanyalah diposisikan sebagai faktor sekunder yang melatar belakangi terselenggaranya pembangunan infrastruktur. Hanya berdasarkan spirit inilah pembangunan infrastruktur bermakna dan diterima masyarakat sebagai sumber kebajikan. Infrastruktur dibangun tanpa lagi mengundang tercetusnya protes dan penentangan rakyat.

Tanpa Keadian Sosial

Sayangnya, hingga kini, keadilan sosial belum melandasi pembangunan infrastruktur. Kaum neoliberalis terus bersikukuh agar infrastruktur diberlakukan sebagai kekuatan "penawaran" demi menjawab "permintaan" pemodal asing. Sementara pada pelataran lain, pemerintahan dan segenap jejaring birokrasinya masih terbelenggu dalam labirin pemburuan rente, dengan pembangunan infastruktur sebagai tumbal pengorbanannya. Pembangunan infrastruktur bervisi keadilan sosial lalu diperhadapkan pada tantangan yang nyata. Kaum neoliberalis dan pemburu rente merupakan musuh paling riil yang bakal merintangi tercetusnya pembangunan infrastruktur bervisi keadilan sosial.

Padahal, pembangunan infrastruktur yang sengaja dikaitkan dengan keadilan sosial memungkinkan terselesaikannya persoalan-persoalan pelik modernisasi. Sebagai anak kandung modernisasi, proses pembangunan infrastruktur dan prospek pemanfaatan infrastruktur cenderung mempertegas stagnasi kaum marjinal. Dengan mengusung semangat modernisasi, kaum marjinal merengkuh akses yang sangat terbatas untuk turut serta menikmati manfaat infrastruktur. Bentangan jalan tol, misalnya, merupakan infrastruktur yang tak bisa dinikmati secara mudah oleh kaum marginal. Infrastruktur dalam konteks ini menjadi ikon terpeliharanya ketidakadilan sosial.

Ketika kemudian pembangunan infrastruktur semata mengikuti kehendak kaum neoliberalis dan sejalan pula dengan kemauan para pemburu rente, maka dengan sendirinya salah satu pilar penyanggah keadilan sosial mengalami keruntuhan. Arti penting infrastruktur lalu berada dalam spektrum yang terbatas. Infrastruktur gagal menjalankan peran transformatif untuk memberi ruang bagi kaum marjinal menyelamatkan diri dari jebakan kemiskinan.[]

Monday, December 26, 2011

POLITIK INFRASTRUKTUR

Oleh
Anwari WMK

KOMPLEKSITAS pembangunan infrastruktur di Indonesia sesungguhnya bertali-temali dengan rumitnya hubungan secara vertikal antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat ternyata berdiri sebagai dua domain yang tak selalu berjalin kelindan secara harmoni satu sama lain. Bahkan acapkali terjadi, dua domain kekuasaan eksekutif itu justru saling menegasikan satu sama lain, atau saling bersimpang jalan satu sama lain. Pada tingkat politik, pembangunan infrastruktur lalu tidak memiliki kejelasan koordinasi dalam rentang hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Berbagai tengara di seputar kelumpuhan infrastruktur sebagai pilar terbentuknya daya saing sosial dan ekonomi, tak dapat dilepaskan dari rumitnya hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa infrastruktur berada dalam spektrum yang senantiasa signifikan. Itu karena, infrastruktur merupakan aspek yang berperan penting menunjang terselenggaranya proses politik, sosial dan ekonomi. Itulah mengapa, "pembangunan infrastruktur" sama dan sebangun maknanya dengan "pembangunan dasar-dasar kehidupan politik, sosial dan ekonomi untuk mendukung upaya-upaya masyarakat mencapai taraf tertentu modernisasi". Kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, misalnya, merupakan salah satu agenda yang termaktub dalam agenda modernisasi. Dengan demikian, masuk akal munculnya argumentasi yang mengaitkan kesejahteraan dan atau kemakmuran masyarakat dengan keberadaan infrastruktur. Pertanyaan kritikalnya adalah: apakah elemen pemerintahan di berbagai lini berada dalam kesamaan perspektif memahami arti penting infrastruktur?

Ternyata, jawabannya: "tidak". Jajaran pemerintahan daerah cenderung untuk tidak sejalan dengan pemerintahan pusat justru pada saat harus berjibaku menyukseskan pembangunan infrastruktur. Tender-tender proyek infrastruktur di daerah dengan pemerintah pusat sebagai pelaksananya, cenderung memunculkan persoalan. Ketika proyek pembangunan infrastruktur semacam itu tidak berjalan sesuai dengan kerangka waktu (time frame) yang ditetapkan, ternyata pemerintah daerah hanya bereaksi sebatas melontarkan pernyataan kecewa (Kompas, 24 Desember 2011, hlm. 21). Ketidakberesan pembangunan infrastruktur tidak diperlakukan sebagai momentum waktu untuk membuka koridor ke arah terjadinya sinergi dan atau penguatan relasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam contoh kasus proyek perbaikan jalan rusak yang membentang di sepanjang Kabupaten Kapuas hingga Pulang Pisau (Provinsi Kalimantan Tengah), tampak jelas bagaimana diskoherensi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terjadi serta kemudian menyeruak ke permukaan sebagai persoalan. Sebagaimana diketahui, panjang jalur jalan Kabupaten Kapuas - Pulang Pisau mencapai sekitar 150 kilometer. Total ruas kerusakan jalan yang musti diperbaiki mencapai kurang lebih 30 kilometer, tersebar di daerah Pilang, Kuala Kapuas dan Tumbang Nusa. Sesungguhnya, waktu tempuh secara normal perjalanan pada jalur Kabupaten Kapuas - Pulang Pisau mencapai 60 kilometer per jam. Tetapi kerusakan jalan sepanjang 30 kilometer justru membuat waktu tempuh melorot menjadi 20 kilometer per jam.

Kerusakan jalan ini telah sedemikian rupa menghentakkan timbulnya persoalan dalam kaitan makna dengan keberfungsian infrastruktur. Secara kasat mata, kerusakan jalan ini menghambat proses-proses pembangunan, sehingga turut serta merintangi agenda menyeluruh memajukan perekonomian masyarakat. Keterhubungan antara Palangkaraya (Kalimantan Tengah) dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan) terasakan dampak buruknya pada perekonomian akibat terjadinya kerusakan jalan. Selain itu, kerusakan jalan menyebabkan terjadinya serangkaian kecelakaan transportasi. Dengan sendirinya, ada rasionalitas yang meniscayakan untuk melakukan rehabilitasi agar jalur Kabupaten Kapuas - Pulang Pisau tak terus-menerus dilanda kerusakan.

Ternyata, upaya penyelesaian masalah terdistorsi oleh ketidakmampuan pemerintah pusat memenuhi time frame yang telah ditetapkan sebelumnya. Semula, perbaikan jalur Kabupaten Kapuas - Pulang Pisau ditargetkan selesai pada akhir tahun 2011. Tetapi faktanya, hingga beberapa hari menjelang tutup tahun 2011, proses rahabilitasi jalur Kabupaten Kapuas - Pulang Pisau tertangani 50%. Pada titik ini, menyeruak ke permukaan disharmoni antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, memperlihatkan eksistensinya secara tersendiri berdiri pada pelataran berlainan dalam konteks pembangunan infrastruktur.

Pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang justru mengekspresikan timbulnya disharmoni antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dari pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah terpublikasikan ke tengah kancah kehidupan publik, bahwa tender proyek perbaikan jalan pada jalur Kabupaten Kapuas - Pulang Pisau dilakukan berdasarkan lelang pemerintah pusat. Melalui pernyataannya itu sang gubernur seakan hendak menegaskan bahwa rehabilitasi jalan pada jalur Kabupaten Kapuas - Pulang Pisau merupakan proyek pemerintah pusat. Dalam konteks ini, daerah hanya diperlakukan sebagai obyek penderita pelaksanaan proyek menurut kerangka kerja pengelolaan pemerintah pusat. Kebermaknaan infrastruktur dalam proyek tersebut digambarkan sebagai kebermaknaan yang mengikuti kehendak dan kemauan pemerintah pusat.

Dalam pernyataannya yang dikemukakan pada 22 Desember 2011, Gubernur Agustin Teras Narang berkata: "Kontraktor harus bertanggung jawab. Sebab uang negara sudah dipakai. Jangan hanya senang mendapatkan proyek." Implisit dalam pernyataan tersebut keterbelahan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Sebagai politisi yang pernah malang melintang di parlemen, Agustin Teras Narang tentu sangatlah paham kemuskilan dalam rentang relasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Bahwa proyek pemerintah pusat di daerah memang tidak dimaksudkan untuk memenuhi aspirasi rakyat di daerah. Sebagaimana telah muncul sebagai kecenderungan buruk sejak era Orde Baru, "pembangunan di daerah" sekadar ajang bagi aktor-aktor pemerintah pusat melakukan perburuan rente di daerah. Retorika kesejahteraan rakyat yang mencuat seiring dengan pelaksanaan "pembangunan di daerah" hanyalah kamuflase untuk melakukan perburuan rente. Pada era pasca-Orde Baru kini, tatkala demokrasi liberal menemukan perwujudannya, perburuan rente aktor-aktor pemerintah pusat di daerah semakin menemukan ruang gerak yang kian lebar.

Tak pelak lagi, perburuan rente aktor-aktor pemerintah pusat di daerah kini justru diperkuat oleh keberadaan sistem politik yang korup. Melalui kolaborasi dengan elite-elite politik nasional yang korup, aktor-aktor pemerintah pusat memiliki lapangan bermain yang luas untuk melibatkan diri dalam perburuan rente bertajuk "pembangunan infrastruktur di daerah". Segenap pergumulan dalam perburuan rente itu kini justru berada dalam magnitude yang luar biasa dahsyatnya. Bahkan perburuan rente itu sepenuhnya terbuka untuk dideteksi dengan segera dan juga terbuka untuk ditelisik secara saksama. Pembangunan infrastruktur pun menggeletak semata sebagai tumbal pengorbanan perburuan rente, sehingga karena itu pembangunan infrastruktur di daerah berada dalam derajat yang buruk.

Kenyataan buruk ini harus dilawan dengan spirit kenegarawanan jajaran elite-elite politik di daerah. Pada satu sisi, niscaya bagi elite-elite politik di daerah mempertajam intuisi agar sepenuhnya mampu menangkap secara cerdas ekspansi perburuan rente di daerah yang melibatkan aktor-aktor pemerintah pusat. Keniscayaan ini dibutuhkan untuk menyelamatkan aspirasi rakyat di daerah dalam kaitan makna dengan pembangunan infrastruktur. Tapi pada lain sisi, elite-elite politik daerah harus steril dari pengaruh perburuan rente. Sejauh mereka turut terjerembab perburuan rente, maka sejauh itu pula mustahil mampu memenuhi harapan menyelamatkan aspirasi rakyat di daerah dalam konteks pembangunan infrastruktur di daerah.

Tentu, sangatlah tidak menarik jika elite-elite politik daerah hanya sebatas mengekspresikan kekecewaan saat harus merespons ketidakberesan pembangunan infrastruktur di daerah berdasarkan orkestrasi pemerintah pusat. Di atas segalanya, ada hal yang jauh lebih fundamental diperbuat ketimbang hanya menyatakan kekecewaan, yaitu mengakhiri perburuan rente melalui penguatan politik berwatak negarawan. Betapa pun beratnya upaya tersebut, kini tak ada waktu mundur (no time of return) bagi elite-elite politik di daerah untuk bersungguh-sungguh menyelamatkan infrastruktur dan pembangunan infrastruktur agar sepenuhnya kongruwen dengan aspirasi rakyat di daerah.[]

Tuesday, November 1, 2011

ANTARA IDEOLOGI DAN TEKNOKRASI

Oleh
Anwari WMK

TANPA upaya saksama melandaskan diri pada ideologi dan teknokrasi, maka politik akan kian kehilangan makna menjawab problema besar kebangsaan abad 21. Sejalan dengan kuatnya harapan agar demokrasi berfungsi maksimal sebagai fundamen terciptanya kesejahteraan rakyat, politik justru harus memasuki fase reideologisasi. Sebab dengan ideologi, terbentuk Weltanschauung bagaimana masalah-masalah kebangsaan dimengerti hingga ke akar-akarnya. Dan melalui teknokrasi, berbagai preskripsi bercorak knowledge-based lebih mudah dirumuskan sebagai kerangka solusi mengatasi tantangan multidimensi.

Terhitung sejak munculnya karya Henry Aiken (1956), Morton White (1956), dan Daniel Bell (1960), memang tecetus satu kesimpulan umum berkenaan dengan berakhirnya ideologi. Sejak saat itu, para pemikir politik mulai melihat adanya dua model analisis. Pertama, "analisis ideologis", yang dikonklusikan sebagai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan politik kontemporer. Kedua, "analisis rasional" dalam konteks teknokrasi yang diasumsikan relevan dengan realitas politik mutakhir.

Seperti kemudian tak dapat dielakkan, perpolitikan dijalankan dengan berpijak pada asumsi the end of ideology. Agenda-agenda politik sedemikian rupa steril dari perjuangan ke arah terwujudnya cita-cita yang bersifat ideologis. Politik, dalam kaitan makna dengan modernisasi, dikelola semata mengacu pada pandangan yang bersifat pragmatis. The end of ideology lalu dirayakan sebagai momentum punahnya gagasan-gagasan besar dalam bidang politik.

Tetapi manakala disimak secara saksama, the end of ideology di negara-negara industri maju tidak muncul dalam ruang vakum. Dibutuhkan prasyarat-prasyarat spesifik yang memungkinkan sistem politik bergulir memasuki fase the end of ideology. Prasyarat dimaksud adalah kematangan teknokrasi yang sungguh-sungguh mewarnai dinamika sosial dan ekonomi. Melalui orde teknokratis yang telah matang itulah maka pergeseran pendulum lebih dimungkinkan mampu menggantikan analisis ideologis dengan analisis rasional.

Sementara itu, persoalan besar yang mengemuka di negara-negara berkembang tercermin pada pertanyaan: Seberapa tinggi sesungguhnya derajat teknokrasi yang inherent dalam dinamika sosial dan ekonomi? Apa implikasi yang akan timbul sebagai persoalan jika ternyata the end of ideology bergulir dalam sebuah situasi yang diwarnai oleh ketidakmatangan teknokrasi?

Indonesia merupakan contoh negara berkembang, di mana politik tanpa ideologi menemukan aksentuasinya secara gegap gempita. Tetapi dalam waktu bersamaan, teknokrasi belum mendapatkan tempat semestinya dalam pelataran sosial dan ekonomi. Aneh bin ajaib, politik tanpa ideologi lalu beriring sejalan dengan ketiadaan teknokrasi. Sebagai akibatnya, pragmatisme politik pada ranah kekuasaan tak dapat diimbangi oleh kedigdayaan teknokrasi.

Tak pelak lagi, Indonesia kini negara demokratis yang ditandai oleh kegagalan menciptakan kesejahteraan rakyat. Kegagalan ini bermula dari tata kelola politik tanpa ideologi dan realitas sosial ekonomi tanpa teknokrasi. Keluh kesah yang kian meluas kini: ketiadaan ideologi mengondisikan partai-partai politik tanpa kejelasan diferensiasi satu sama lain. Bersamaan dengan tak adanya teknokrasi, partai-partai politik menyongsong pelataran masa depan bangsa ini dengan membawa serta kepentingan-kepentingan super pragmatis.

Dalam dialektika demokrasi kini, Indonesia membutuhkan ideologi dan teknokrasi. Ideologi dibutuhkan sebagai landasan pijak menjawab tantangan globalisme berhadapan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Teknokrasi dibutuhkan, agar sepenuhnya tercipta kapasitas inovasi dan solusi masalah secara knowledge-based. Ideologi yang bersenyawa dengan teknokrasi itulah sesungguhnya opsi logis untuk keperluan mengawal demokrasi agar sepenuhnya mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Bertitik tolak dari kompleksitas yang tak terelakkan oleh adanya heterogenitas sosio-kultural, rekayasa politik di Indonesia tak mungkin menduplikasi pola yang berjalan di negara-negara maju, yaitu menggeser analis ideologis dengan analisis rasional. Dalam setting Indonesia, distingsi antara analisis ideologis dan analisis rasional tidaklah bersifat arbitrer. Keduanya sama-sama dibutuhkan agar demokrasi sepenuhnya mampu berfungsi sebagai landasan pijak bagi terciptanya kesejahteraan rakyat. Ketidakbermaknaan demokrasi kini mutlak diatasi oleh politik yang berpijak pada ideologi dan sekaligus bertakzim pada teknokrasi.[]